Rumah Teknologi tinggi Informasi bisnis majalah fashion Keuangan dan Keuangan kawasan komersial Berita global Mobil Pendidikan Permainan Mode Kehidupan Hotel Olahraga Brigade Budaya Cerdas Makanan Orangtua-anak Kesehatan

Sahroni Minta Jampidsus Kuntadi Jangan “Main Mata”, Segera Tuntaskan Kasus Febrie

2026-07-22 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru, Kuntadi tidak "main mata" dalam menangani perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Sahroni juga meminta Kuntadi segera menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, guna membuktikan Kejaksaan Agung mampu bekerja secara independen.

"Pak Kuntadi, pesan saya jangan main mata yah di perkara besar ini dan buktikan pada masyarakat bahwa kejaksaan Independen dan bisa selesaikan perkara ini dengan cepat dan cepat juga hadirkan ke publik mantan Jampidsus," ujar Sahroni saat dihubungi iDoPress, Rabu (22/7/2026).

Sahroni meyakini Kuntadi adalah sosok yang memiliki integritas, sehingga mampu menyelesaikan perkara yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Oleh karena itu, dia berharap agar Kuntadi benar-benar profesional dan tidak berkompromi dengan pihak mana pun dalam menangani kasus Febrie.

"Sangat baik sekali Kuntadi jadi Jampidsus pengganti Febrie, saya kenal dia punya integritas kuat yang bisa selesaikan perkara mantan Jampidsus," kata politikus Partai Nasdem itu.

Prabowo tunjuk Kuntadi jadi Jampidsus

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Melalui keppres tersebut, Prabowo mengganti sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Wakil Jaksa Agung, Jampidsus, hingga Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pengangkatan para pejabat itu adalah tindak lanjut atas usulan yang diajukan Jaksa Agung dan telah melalui tim penilai akhir.

"Kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Kepres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo di Kompleks Istana, Jakarta, Rabu.

Prasetyo merinci, Prabowo menunjuk Asep Nana Mulyana sebagai Wakil Jaksa Agung dan Kuntadi sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Selain itu, Presiden juga mengangkat Leonard Eben Ezer Simanjuntak sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Harli Siregar sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung, serta Patris Yusrian Jaya sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui, Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri, anak perusahaan PT Krakatau Steel, serta kasus batu bara untuk PLTU.

Penanganan perkara tersebut kemudian dialihkan ke Kejaksaan Agung dengan status tersangka Febrie tetap dipertahankan.

Pada Jumat pekan lalu, Febrie juga telah menjalani pemeriksaan dari pagi hingga malam di Kejaksaan Agung, tetapi ia belum ditahan.

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Informasi Aliansi Bisnis Indonesia      Hubungi kami   SiteMap