Rumah Teknologi tinggi Informasi bisnis majalah fashion Keuangan dan Keuangan kawasan komersial Berita global Mobil Pendidikan Permainan Mode Kehidupan Hotel Olahraga Brigade Budaya Cerdas Makanan Orangtua-anak Kesehatan

Meme Timpa Teks Dipidana, Ahli: Ini Bentuk Satir, Cuma untuk Komedi

2026-07-20 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Ahli Antropologi Digital dari University College London, Karlina Octaviany menyoroti pemidanaan terhadap meme bergaya "timpa teks" yang menjerat aktivis Khariq Anhar.

Menurut Karlina, secara visual, editan tersebut dibuat sangat kasar dan kontras, sehingga sama sekali tidak memiliki unsur untuk mengelabui publik seolah-olah itu adalah berita asli.

Terutama, ia menyoroti adanya foto Presiden Partai Buruh, Said Iqbal yang ditempel menggunakan elemen komedi yaitu kacamata hitam.

"Wah, ini sangat menarik terutama ya ketika Said Iqbal saja bahkan fotonya terlihat sekali ditambahkan kacamata hitam editan. Ini yang tadi ya adalah bentuk remix budaya populer gitu ya. Sekarang kan lagi tren tuh kayak nge-satire-in seseorang gitu ya," kata Karlina saat memberikan dihadirkan sebagai ahli dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026).

Selain itu, ia juga menyoroti blok berwarna hitam sebagai latar belakang atau background tulisan yang memperlihatkan adanya editan yang disengaja.

"Dan ini ditutup juga dengan desain hitam ini, sehingga ini terlihat jelas timpa teks ya. Ini bahkan disabilitas low vision juga tahu kalau ini cuma timpa teks bukan berita asli, cuma untuk komedi. Karena ini editannya ekstrem sekali ya kontras antara perbedaan warnanya dengan dokumen aslinya," ujar Karlina.

Karlina juga menepis tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang menuding bahwa meme tersebut dirancang secara canggih untuk memanipulasi data.

Buktinya, terlihat dari kualitas gambar tersebut sangat rendah dan pecah sehingga membuat foto itu terlihat palsu.

"Dan ini ada penurunan kualitas, bisa dilihat gambarnya grainy. Ini udah turun banget ini fotonya, padahal hasil screenshot. Sudah di-screenshot, diposting di Instagram. Instagram itu melakukan kompresi lagi terhadap foto-foto yang kita upload," jelas Karlina.

Terkait dakwaan lain Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut unggahan itu memprovokasi massa dan mengandung ujaran kebencian, Karlina juga membantahnya.

Pasalnya, kata dia, dalam kajian antropologi digital, sebuah gerakan di media sosial hadua selalu memiliki instruksi yang jelas untuk berbuat sesuatu.

Namun, hal itu tidak ditemukan dalam unggahan timpa teks Khariq Anhar.

"Dan ini juga tidak ada call to action yang saya bilang tadi. Kalau dalam aktivisme digital, kamu harusnya ada call to action-nya mau ngapain sih gitu ya? Nyuruh apa sih? Tapi kan enggak ada, Jadi saya pikir ini memang adanya pada level satire aja nih menurut saya," tutur Karlina.

"Dan ini juga kata-katanya ya biasa aja sih. Tidak ada kata-kata yang berbahaya ya," sambungnya.

Ada "disclaimer" di Unggahan Khariq

Karlina juga menyoroti satu poin penting yang krusial, yaitu adanya disclaimer atau pemberitahuan bahwa unggahan tersebut adalah "timpa teks".

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Informasi Aliansi Bisnis Indonesia      Hubungi kami   SiteMap