2026-07-20
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pada Juli 2026 ini, KPK menerbitkan sprindik umum untuk pengembangan penyidikannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Budi mengatakan, KPK mengembangkan perkara tersebut setelah menemukan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain.
Dia mengatakan, belum ada penetapan status tersangka dalam pengembangan kasus tersebut.
“Terkait perkara dugaan TPK dalam pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak lainnya,” ujar dia.
KPK juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, di Rutan Tahti Polda Kalimantan Selatan.
Meski demikian, Budi belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Kamis (5/2/2026).
Selain Mulyono, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Dian Jaya Demega selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan Venasius Jenarus Genggor selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
Ketiga tersangka awalnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Banjarmasin, pada Rabu (4/2/2026).
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Kasus ini bermula pada 2024, saat PT BKB mengajukan permohonan status restitusi pajak atau lebih bayar ke KPP Madya Banjarmasin.
Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp 48,3 miliar.
Dalam perjalanannya, Mulyono bertemu Venasius Jenarus Genggor dan meminta “uang apresiasi” agar permohonan tersebut dikabulkan.
“Dalam pertemuan lanjutan, MLY (Mulyono) menyampaikan kepada VNZ (Venasius Jenarus Genggor) bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya “uang apresiasi”,” ujar dia.