2026-04-15
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf melaporkan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo terkait dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung KPK ACLC, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
“Kami datang ke Dewan Pengawas KPK untuk menyampaikan surat pengaduan resmi dan kami berharap Dewas yang dibentuk oleh dukungan partisipasi publik dalam rangka transparansi penegakan hukum lebih khusus pada KPK segera merespons laporan kami,” kata Faizal saat ditemui usai menyampaikan laporan.
Faizal mengatakan, laporannya hanya spesifik kepada Budi Prasetyo karena jubir KPK itu diduga menggunakan fasilitas lembaga antirasuah untuk membentuk opini publik yang tidak sesuai fakta.
“Semua tuduhan, opini yang dia bangun, termasuk yang terakhir menyangkut dengan fitnah besar, kebohongan besar bahwa KPK telah menyita barang dari kami, itu akan menjadi bukti tambahan di Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Faizal juga membantah bahwa penyidik KPK menyita sejumlah barang miliknya terkait tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kata Faizal, barang-barang itu diserahkannya kepada penyidik.
“Karena kawan-kawan ini pada hari Jumat kemarin atas dasar inisiatif pribadi menyerahkan barang yang diberikan oleh bantuan pribadi kepada mereka. Jadi tidak ada penyitaan,” ujarnya.
Faizal mengatakan, barang-barang itu sempat ditolak penyidik karena belum ada mekanisme untuk menampung dan tidak terkait dengan kasus dugaan korupsi di DJBC.
Meski demikian, kata dia, pihaknya kembali menyerahkan barang tersebut kepada penyidik KPK pada hari Senin.
“Jadi tidak ada penyitaan. Kalau penyitaan itu apa dasarnya? Yang terjadi adalah partisipasi warga negara dalam rangka mendukung kejahatan apa? Gerakan anti korupsi menyerahkan barang dan itu tidak terkait dengan persoalan yang terjadi di internal Bea Cukai,” ucap dia.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus Aktivis 98, Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2026).
Kata Faizal, Budi telah mencemarkan namanya dalam penyampaian informasi ke media massa saat diperiksa oleh penyidik KPK.
“Juru Bicara KPK memelintir pemberitaan yang seolah-olah saya dan kawan-kawan ini terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak ada rincian dari dokumen, tidak ada penjelasan dan peristiwa yang sebenarnya,” ungkap Faizal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Dia tak terima dan membantah telah menerima fasilitas yang disebut Budi.
Kata dia, saat itu sebetulnya dia diundang untuk mengklarifikasi penerimaan bantuan pribadi dari tersangka korupsi Bea Cukai kepada dua aktivis.