Rumah Teknologi tinggi Informasi bisnis majalah fashion Keuangan dan Keuangan kawasan komersial Berita global Mobil Pendidikan Permainan Mode Kehidupan Hotel Olahraga Brigade Budaya Cerdas Makanan Orangtua-anak Kesehatan

Marak Kasus Kekerasan Seksual di Kampus, Butuh Intervensi Kebijakan Pemerintah

2026-04-15 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Kasus kekerasan seksual di kampus atau perguruan tinggi terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Pertama adalah kasus kekerasan seksual di Universitas Budi Luhur (UBL), yang melibatkan seorang dosen terhadap mahasiswa.

Kasus kekerasan seksual lainnya terjadi di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), yang kembali menimpa seorang mahasiswa.

Terbaru, terdapat kasus pelecehan seksual berbasis elektronik yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Butuh Intervensi Kebijakan

Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad menegaskan, kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan.

Menurutnya, pemerintah lewat Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) perlu mengintervensi persoalan tersebut dari sisi kebijakan.

"Penanganan kasus tidak boleh dilakukan secara parsial dan diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing kampus. Ini sudah menjadi persoalan nasional yang membutuhkan intervensi dan kebijakan menyeluruh dari pemerintah," ujar Syarief, Rabu (15/4/2026).

Menurutnya, penting adanya evaluasi terhadap sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Ia juga mendorong mekanisme pelaporan yang aman bagi korban kekerasan seksual dan penguatan regulasi.

Pemerintah, tegas Syarief, perlu melakukan gebrakan dari sisi kebijakan agar kasus kekerasan seksual di dunia pendidikan tidak kembali terjadi.

"Kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh civitas akademika. Negara tidak boleh abai dalam menjamin perlindungan tersebut," ujar Syarief.

iDoPress/Pexels ilustrasi kekerasan seksual. Polres Belu tahan jebolan Indonesian Idol 2025, PK, pada Sabtu (28/2/2026). Diketahui, PK sudah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA.

Tidak Ada Toleransi Terhadap Kekerasan Seksual

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tidak menoleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual yang terjadi di perguruan tinggi.

Penegasan ini disampaikan merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 orang mahasiswa FH UI.

"Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di kampus, dalam bentuk apapun," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).

Brian menyatakan bahwa dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman dan bermartabat.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Informasi Aliansi Bisnis Indonesia      Hubungi kami   SiteMap