Rumah Teknologi tinggi Informasi bisnis majalah fashion Keuangan dan Keuangan kawasan komersial Berita global Mobil Pendidikan Permainan Mode Kehidupan Hotel Olahraga Brigade Budaya Cerdas Makanan Orangtua-anak Kesehatan

Berkas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilimpahkan ke Pengadilan Militer Besok

2026-04-15 HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus akan dilimpahkan ke pengadilan militer, besok Kamis (16/4/2026).

“Iya (akan dilimpahkan besok), benar,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya kepada wartawan, Rabu (15/4/2026).

Ia juga memastikan bahwa proses pelimpahan tersebut terbuka untuk diliput oleh media.

Diketahui, kasus penyiraman air keras ini terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Senen, Jakarta Pusat.

Saat itu, Andrie Yunus tengah mengendarai sepeda motor ketika dua pelaku mendekatinya dari arah berlawanan.

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah korban.

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar serius di bagian wajah, dada, dan kedua tangan.

Ia sempat berteriak kesakitan sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengungkapkan bahwa empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (Bais TNI) diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Mereka adalahNDP, SL, BHW, dan ES yang semuanya sudah berstatus sebagai tersangka.

Dua orang disebut sebagai pelaku utama penyiraman, sementara dua lainnya masih dalam pendalaman.

Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI sebellumnya telah melimpahkan berkas perkara, empat tersangka, serta barang bukti ke Oditurat Militer II-07 Jakarta pada 7 April 2026.

Jika dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan

iDoPress berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung iDoPress Plus sekarang

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Informasi Aliansi Bisnis Indonesia      Hubungi kami   SiteMap