2026-04-15
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa 3 prajurit TNI dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta.
Ketiga terdakwa yakni Serka Muhammad Nasir, Kopda Feri Heriyanto, dan Serka Frengky Yaru.
"Menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para Terdakwa dan tim Penasihat Hukum Terdakwa. menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para Terdakwa dan pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan," ucap Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa untuk sidang lanjutan yaitu pemeriksaan saksi akan dilaksanakan pada Senin (27/4/2026).
Fredy menilai permintaan kuasa hukum terdakwa untuk memisahkan perkara (splitsing) tidak beralasan.
Menurut dia, penggabungan berkas perkara para terdakwa merupakan satu rangkaian perbuatan dalam tindak pidana yang sama.
"Majelis Hakim menilai penggabungan berkas perkara para terdakwa merupakan suatu rangkaian perbuatan yang terjadi saat tindak pidana dilakukan oleh para Terdakwa. Walaupun peran para Terdakwa mempunyai tugas yang berbeda, semua akan terurai pada saat pemeriksaan para saksi dalam fakta persidangan," ucap Fredy.
Ia menjelaskan, penggabungan atau pemisahan berkas perkara merupakan kewenangan Oditur Militer dalam menyusun dakwaan.
"Apabila berkas perkara Terdakwa digabung menjadi satu berkas perkara sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dengan adanya kepastian hukum bagi semua pihak," jelas Fredy.
Terkait eksepsi yang menyebut surat dakwaan tidak cermat, jelas, dan lengkap, majelis hakim menilai dalil tersebut tidak tepat.
"Mengenai dalil ini, Majelis Hakim menilai bahwa Oditur Militer telah cukup memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap dengan adanya identitas para Terdakwa," jelas Fredy.
Ia menambahkan, uraian fakta dan pasal yang didakwakan akan dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan.
Sementara itu, terkait keberatan kuasa hukum mengenai penetapan tersangka dan terdakwa yang dinilai tidak memenuhi minimal dua alat bukti, majelis hakim juga menolak dalil tersebut.
"Dalam hal ini majelis hakim menilai bahwa keterlibatan terdakwa tiga dalam perkara ini sudah sesuai dengan keterangan para saksi dan sudah memenuhi syarat formal sesuai dengan uraian surat dakwaan Oditur Militer di mana peranan para Terdakwa sudah dijelaskan dalam dakwaan Oditur Militer," jelasnya.
Sebelumnya, Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta mendakwa Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yari atas kasus pembunuhan berencana Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.