2026-04-15
HaiPress

JAKARTA, iDoPress - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebut kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dikategorikan sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
"Komnas Perempuan menegaskan bahwa tindakan para pelaku masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik atau Kekerasan Berbasis Gender Online," ujar Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu melalui keterangannya, Rabu (15/4/2026).
Devi mengatakan, bentuk kekerasan ini secara jelas diakui dan dilarang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Menurut Devi, dampak psikologis dari kekerasan kategori KSBE ini nyata dan terukur, seringkali berdampak sangat lama.
Sebab itu, Devi menyebut pelaku tidak bisa berlindung di balik dalih "hanya bercanda", karena ruang digital bukan ruang yang bebas hukum.
"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," ucapnya.