Rumah Teknologi tinggi Informasi bisnis majalah fashion Keuangan dan Keuangan Berita global kawasan komersial Pendidikan Mobil Kehidupan Permainan Mode Brigade Budaya Hotel Kesehatan Cerdas Orangtua-anak Olahraga Makanan

Terima Tanda Kehormatan dari Presiden, Jaksa Agung: Capaian Membanggakan

2024-08-15 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) atas penganugerahan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana kepadanya.

Jaksa Agung menyebut hal ini merupakan suatu capaian yang membanggakan.

“Suatu kehormatan yang luar biasa atas penganugerahan yang disematkan oleh Presiden Joko Widodo kepada saya. Penghargaan ini merupakan capaian membanggakan sekaligus bukti eksistensi Kejaksaan dalam mengisi semangat Kemerdekaan menuju Indonesia Emas 2045,” kata Burhanuddin dalam keterangannya,Kamis (15/8/2024).

Baca juga: Jokowi Beri Gelar Kehormatan Bintang Mahaputra untuk Saldi Isra dan Boy Rafli Amar


Presiden Jokowi memberikan Gelar Tanda Kehormatan (GTK) untuk 64 tokoh dari berbagai bidang di Istana Negara,Komplek Istana Kepresidenan,Jakarta Pusat,Rabu (14/8/2024) kemarin.

Salah satu tokoh yang memperoleh penganugerahan tersebut adalah Jaksa Agung.

Ia mendapat penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 103,105,106,107,dan 108 TK/TH tahun 2024 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Rudy Saladin.


Hadi Tjahjanto selaku Ketua Dewan GTK mengungkapkan,tokoh-tokoh tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima tanda jasa dan kehormatan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Pemberian tanda jasa dan tanda kehormatan ini diberikan kepada para menteri,wakil menteri,dan pejabat lainnya atas pengabdian selama masa kerja dalam pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo pada Kabinet Kerja 2014-2019,dan Kabinet Indonesia Maju 2019-2024," ujar Hadi dilansir siaran pers Sekretariat Presiden,Senin (12/8/2024) lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Informasi Aliansi Bisnis Indonesia      Hubungi kami   SiteMap