Rumah Teknologi tinggi Informasi bisnis majalah fashion Keuangan dan Keuangan Berita global kawasan komersial Pendidikan Mobil Kehidupan Permainan Mode Brigade Budaya Hotel Kesehatan Cerdas Orangtua-anak Olahraga Makanan

Polisi Tindak Lanjuti Laporan DPC PKB Kota Bekasi terhadap Lukman Edy

2024-08-08 HaiPress

BEKASI,KOMPAS.com - Polres Metro Bekasi Kota menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Bekasi.

Untuk diketahui,DPC PKB Kota Bekasi melaporkan Lukman Edy ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan pencemaran nama baik,pada Rabu (7/8/2024).

"Terkait dengan adanya partai PKB Kota Bekasi yang membuat laporan,sudah diterima oleh petugas SPKT di Polres Metro Bekasi Kota,sudah diterima,sedang ditindaklanjuti," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus,di Alun-Alun Kota Bekasi,Kamis (8/8/2024).

Baca juga: Lukman Edy Dilaporkan PKB ke Polisi Usai Beri Keterangan di PBNU,Cholil Nafis: Itu Hak Warga Negara

DPC PKB Kota Bekasi sebelumnya melaporkan Lukman Edy terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Lukman Edy dilaporkan karena pernyataan yang menyinggung tata kelola keuangan partai.

"Statement Edy terkait tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Cak Imin. Perlu saya sampaikan bahwa statement dia itu tidak benar,karena sejauh ini tidak ada permasalahan apa pun terkait keuangan di dalam internal PKB," kata Rizki.

Lukman Edy juga menyebut bahwa peran kiai sudah ditiadakan dalam keputusan PKB hari ini. Hal ini dinilai keliru.

Baca juga: DPP PKB Laporkan Eks Sekjen Lukman Edy ke Bareskrim

"Di PKB hari ini,peran kiai sudah ditiadakan,itu keliru sekali,padahal PKB selalu patuh dan memosisikan kiai sebagaimana kiai diposisikan dengan baik,terutama urusan perjalanan politik ke depan," kata Rizki.

Menurut Rizki,pernyataan tersebut bisa memicu persepsi negatif di masyarakat di tengah tren positif PKB di pusat ataupun Kota Bekasi sendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Informasi Aliansi Bisnis Indonesia      Hubungi kami   SiteMap