Rumah Teknologi tinggi Informasi bisnis majalah fashion Keuangan dan Keuangan Berita global kawasan komersial Pendidikan Mobil Kehidupan Permainan Mode Brigade Budaya Hotel Kesehatan Cerdas Orangtua-anak Olahraga Makanan

Jokowi Tebar Izin Tambang Ormas di Akhir Periode, Anggota Komisi VII: Malah "Ngegas" Kejar Tayang

2024-08-01 HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diimbau memikirkan ulang kebijakan memberikan izin konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (Ormas) keagamaan di pengujung masa jabatan periode keduanya.

Menurut Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto,kebijakan Jokowi menebar izin tambang bagi Ormas keagamaan berpotensi menimbulkan kekacauan dalam tata kelola tambang di Indonesia,serta bisa menyisakan problem bagi pemerintahan mendatang.

"Menjelang purna tugas,madeg pandito,pemerintah semestinya bersiap-siap pamit mundur dan memberi jalan kepada Presiden terpilih. Bukan malah ngegas kejar tayang saat injury time," kata Mulyanto kata Mulyanto dalam keterangan pers,seperti dikutip pada Kamis (1/8/2024).

Menurut Mulyanto,sebaiknya pemerintah membatalkan aturan pemberian konsesi tambang bagi Ormas keagamaan mengingat usia periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi tinggal 3 bulan lagi.

Baca juga: Momen Menpora Dito Ledek Muhadjir Effendy dengan Sebutan Pak Ketua Tambang ...


Dia berharap di pengujung kekuasaan,Presiden Jokowi sebaiknya jangan membuat kebijakan yang dapat menimbulkan kekacauan.

"Umur Indonesia masih panjang. Estafet pengabdian terus mengalir seperti panta rhei. Jadi tidak perlu grasa-grusu,” ucap Mulyanto.

Menurut Mulyanto,dengan kebijakan memberikan prioritas khusus izin tambang kepada Ormas keagamaan maka sebenarnya pemerintah sudah melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Di dalam beleid itu,kata Mulyanto,mengamanatkan pemerintah memberikan prioritas izin pertambangan hanya kepada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Baca juga: Bertemu Jokowi,Organisasi Remaja Masjid Ungkap Kemungkinan Kelola Tambang seperti NU dan Muhammadiyah

“Itulah kenapa dalam Undang-Undang Minerba,amanat pengusahaan minerba diberikan kepada badan usaha,termasuk koperasi. Karena ini masalah pengusahaan,yang harus dilakukan oleh ahlinya,mereka yang memiliki spesialisasi dan kompetensi,” ujar Mulyanto.

Sebelumnya diberitakan,Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan bersedia menerima izin konsesi tambang dari pemerintahan Presiden Jokowi.

Sedangkan Ormas Persatuan Islam (Persis),Majelis Ulama Indonesia (MUI),dan Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia juga menyatakan tengah mengkaji izin pengelolaan tambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Penafian: Artikel ini direproduksi dari media lain. Tujuan pencetakan ulang adalah untuk menyampaikan lebih banyak informasi. Ini tidak berarti bahwa situs web ini setuju dengan pandangannya dan bertanggung jawab atas keasliannya, dan tidak memikul tanggung jawab hukum apa pun. Semua sumber daya di situs ini dikumpulkan di Internet. Tujuan berbagi hanya untuk pembelajaran dan referensi semua orang. Jika ada pelanggaran hak cipta atau kekayaan intelektual, silakan tinggalkan pesan kepada kami.
©hak cipta2009-2020 Informasi Aliansi Bisnis Indonesia      Hubungi kami   SiteMap